Kemenkeu Sebut Pandemi Bikin Rasio Perpajakan Kontraksi Minus 2 Persen
Kemenkeu mencatat pandemi Covid-19 membuat tax ratio atau rasio perpajakan mengalami kontraksi 2 persen per April 2021.
Editor: Sanusi
![Kemenkeu Sebut Pandemi Bikin Rasio Perpajakan Kontraksi Minus 2 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laporan-spt-tahunan-pph-di-kpp-pratama-bandung-cibeunying_20180330_171751.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pandemi Covid-19 membuat tax ratio atau rasio perpajakan mengalami kontraksi 2 persen per April 2021.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, berdasarkan data IMF fiskal monitor terlihat bahwa hampir seluruh negara mengalami kontraksi.
Baca juga: Menteri BUMN Tetapkan Tiga Komisaris Baru Pertamina, Satu di Antaranya Sekjen Kemenkeu
"Kalau kita lihat secara umum itu menunjukkan bahwa dibanding dengan tahun 2015, dibanding 2019, kita lihat terjadi penurunan tax ratio kurang lebih 2 persen begitu ya. Ini kita lihat, kita sedikit lebih baik dari China," ujarnya dalam webinar "PSBB: PEN (Manfaat Pajak Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional)", Selasa (6/7/2021).
Baca juga: KPK Tunda Tancapkan PAKU Integritas di Kemenkeu karena PPKM Darurat
Selain itu, Yon menjelaskan, pajak menjadi fokus meski sebenarnya akibat dari pandemi ini tentunya pemerintah juga perlu mengeluarkan belanja cukup besar di dalam bidang kesehatan.
"Tentunya karena kita bicara pajak yang kita lihat, sorotin pajaknya, begitu ya. Di kondisi pandemi, berdasarkan hasil survei, SPT kita observasi ada penurunan dalam," katanya.
Ke depannya, dia menambahkan, Indonesia diprediksi masih akan mencatatkan kontraksi di rasio perpajakan tersebut saat ada keharusan menaikkan belanja negara.
"Di sisi lain, belanja dituntut untuk terus meningkat," pungkas Yon.