PP Holding Ultra Mikro Terbit, Dirut PNM: Pemberdayaan Usaha Bakal Semakin Masif
PNM menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro.
Aksi korporasi ini akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis sekaligus akan lebih berkelanjutan.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Tolak PP Holding Ultra Mikro, Ini Alasannya
"Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting,”ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
“Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM, termasuk bunga/margin yang lebih efisien," sambungnya.
Holding Ultra Mikro yang resmi hadir dengan terbitnya beleid itu, menurut Arief, akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif.
Baca juga: Ekonom Indef Minta Pemerintah Kembangkan Koperasi Ketimbang Holding Ultra Mikro
Harapannya ketimpangan di tengah-tengah masyarakat dapat lebih ditekan di masa datang.
Pada saat ini, Arief menjamin bahwa target PNM berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan dinaikan secara target dan pengembangan ke depan.
“Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula,” papar Arief.
“Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI pada Jumat (2/6) lalu.
Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT PNM (Persero).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.