Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?

Kemenhub mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemprov DKI Sosialisasi Persyaratan STRP Secara Masif

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 mendatang untuk para calon penumpang KRL.

"Peraturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan pada operator transportasi KRL untuk melakukan implementasi aturan tersebut," ucap Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP

Dalam SE tersebut menyatakan bahwa Surat Tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik. Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal.

Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021) (Lusius Genik/Trbunnews.com)
Berita Rekomendasi

SE ini tentunya bertujuan untuk memperketat protokol kesehatan untuk para pelaku transportasi darat yang saat ini dinilai saat ini mobilitasnya masih tinggi.

"Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat," ujar Adita.

Cara Membuat STRP, Syarat Akses Pekerja Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Berikut cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

STRP berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

STRP juga harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas