Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?

Kemenhub mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

> Penerbitan oleh DPMPTSP

> Kemudian STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Lihat >> Di sini

Baca juga: PPKM Darurat Masuki Hari ke-4, Begini Update Informasi Jalan Tol Jasa Marga

Dikutip dari Instagram resmi @dkijakarta, berikut daftar pekerja yang wajib memiliki STRP selama PPKM Darurat:

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

Berita Rekomendasi

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid

- Industrial orientasi eskpor

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas