Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?

Kemenhub mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

Syarat Registrasi STRP

- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini: 

a. KTP pemohon

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. KTP pemohon

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

c. Foto 4x6 berwarna.

Baca juga: Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat Akan Dideportasi

Berikut cara membuat dan mengajukan STRP DKI Jakarta:

> Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

> Mengisi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit

> Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas