Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?

Kemenhub mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Kantongi STRP, Bagaimana Cara Membuatnya?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi (STRP) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

Berita Rekomendasi

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Anies Baswedan Geram Temukan Kantor Langgar PPKM Darurat: Bukan Soal Aturan, Ini Soal Nyawa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian pemberlakuan STRP bagi beberapa pekerja seperti; kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Ketika pengecekan masyarakat cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda ke petugas.

Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemerintah juga menghimbau para pekerja agar selalu disiplin dan taat dalam mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan PPKM Darurat 2021

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas