Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: STRP untuk Pengemudi Ojol Harus Dibuat Kolektif Lewat Pengelola Aplikasi

STRP untuk driver ojol ini nantinya akan dibuat secara massal melalui masing-masing perusahaan pengelola aplikasi ojol.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub: STRP untuk Pengemudi Ojol Harus Dibuat Kolektif Lewat Pengelola Aplikasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Driver Gojek ditempel sticker usai menjalani vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi ojek online atau ojol juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Meski begitu, Budi menjelaskan, STRP untuk driver ojol ini nantinya akan dibuat secara massal melalui masing-masing perusahaan pengelola aplikasi ojol.

"Khusus ojol, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait STRP ini dan akan dibuat secara massal untuk para pengemudi tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).

Selain itu Budi juga menegaskan, para pengemudi ojol ini masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang tetapi dengan syarat bahwa penumpang tersebut memiliki STRP.

Baca juga: 3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan

"Selain itu, penumpang boleh menggunakan layanan ojol ini tentunya harus masyarakat yang bekerja di sektor esensial atau kritikal sesuai dengan aturan yang ada," kata Budi.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen

Sebelumnya Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia menilai, kebijakan pemerintah yang mengharuskan para driver atau pengemudi ojek online memiliki STRP PPKM Darurat tidak diperlukan.

Baca juga: Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Diajukan ke Pemprov DKI

Berita Rekomendasi

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, driver ojek online bukanlah pegawai yang memiliki kaitan langsung dengan penyedia aplikasi.

Menurut Igun, mereka hanya pekerja informal yang menerima dan mengantar pesanan atau penumpang melalui layanan aplikasi online.

Igun juga beranggapan, para pengemudi ojek online ini seharusnya hanya perlu menunjukan akun yang terdaftar di aplikasi yang mereka miliki.

"Dengan begitu, bisa diketahui bahwa pengemudi tersebut aktif dan memang sedang bertugas mengambil atau mengantar pesanan," kata Igun saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas