Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KLIK banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP

Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum. Siapkan KTP.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KLIK banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum. Siapkan KTP. 

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita Rekomendasi

Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Berita lainnya terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas