JADWAL Lengkap Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Jumlah Penerima, Berikut Cara Cek dan Mencairkan
BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro. Ini jadwal pencairan hingga cara cek penerima.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro. Ini jadwal pencairan hingga cara cek penerima.
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Nuryanti)