Aplikasi Peduli Lindungi Kini Terintegrasi dengan Sistem Boarding Tiketing KA
Terintegrasinya sistem tersebut, maka calon penumpang dapat mengetahui apakah yang bersangkutan layak atau tidak layak bepergian
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pembaruan pelayanan, dengan mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Pembaruan layanan ini sudah diluncurkan mulai 23 Juli 2021 kemarin, khususnya untuk Daop 1 Jakarta.
Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka calon penumpang dapat mengetahui apakah yang bersangkutan layak atau tidak layak bepergian, dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin pada aplikasi.
Eva menjelaskan, nantinya calon penumpang bisa melihat secara mandiri data vaksinasinya melalui aplikasi Peduli Lindungi tersebut sebelum melakukan perjalanan.
"Pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding, data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi," ucapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: 6 Tips Mengusir Rasa Bosan Saat Bepergian dengan Naik Kereta
Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat dua hasil.
Pertama kata Eva, yakni data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan, kedua adalah, hasil dan masa berlaku Rapid Test-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif.
Kendati begitu kata dia, saat melakukan boarding di stasiun keberangkatan, para calon penumpang juga tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga harus membawa kartu identitas calon penumpang, serta surat keterangan lain yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan Nomor Telepon dan KTP
"(Keterangan lain) misal, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis," kata Eva.
Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket, pelanggan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi.
Namun, jika ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual.
Tak hanya itu kata Eva, calon penumpang juga tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang, dan persyaratan protokol kesehatan yang disyaratkan lainnya.
"(Persyaratan lain) seperti Rapid Test-PCR atau Antigen dengan hasil negatif, kartu vaksin, dan surat keterangan lainnya," tukas Eva.