Terkait Laporan Jusuf Hamka, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dorong OJK Usut Oknum Perbankan Syariah
Tudingan pengusaha nasional Jusuf Hamka terhadap buruknya kinerja bank syariah di ruang publik memantik perhatian banyak kalangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tudingan pengusaha nasional Jusuf Hamka terhadap buruknya kinerja bank syariah di ruang publik memantik perhatian banyak kalangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengusut oknum-oknum yang terlibat secara fair dan transparan.
“Kami mendorong OJK untuk mengusut tuntas kasus ini secara fair dan transparan. Jika memang ada oknum-oknum nakal yang terlibat juga harus diberikan sanksi yang setimpal karena kasus ini menyangkut citra perbankan Syariah,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fathan Subchi, Minggu (25/7/2021).
Fathan menjelaskan bisnis perbankan sangat dipengaruhi oleh persepsi dan kepercayaan masyarakat.
Pun dalam membangun kepercayaan publik, lembaga penyedia jasa keuangan membutuhkan waktu lama.
“Jika nama baik ini kemudian dirusak oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan jalan pintas maka mereka harus dihukum karena memicu persepsi jelek masyarakat terhadap kinerja perbankan Syariah,” katanya.
Baca juga: Mengaku Diperas Bank Syariah, Jusuf Hamka Akan Dipanggil OJK
Pernyataan jika bank Syariah, lanjut Fathan merupakan persoalan serius.
Apalagi saat ini Indonesia sedang gencar membangun ekosistem ekonomi Syariah.
“Saat ini kita sedang membangun ekosistem ekonomi Syariah karena peluangnya sangat besar. Bahkan kita bermimpi bisa membangun ekosistem ekonomi Syariah terbesar di dunia. Jika kemudian pilar utama ekonomi Syariah seperti perbankan Syariah tidak dibangun secara prudent, maka harapan kita sekadar impian saja,” katanya.
Politisi PKB ini mendukung upaya OJK yang dalam waktu dekat akan memanggil Jusuf Hamka untuk meminta klarifikasi.
Menurutnya upaya ini penting dilakukan sebagai langkah kongkret untuk melakukan perlindungan konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga perbankan.
“Kami mendukung langkah penuh OJK untuk memanggil para pihak yang diduga terlibat sengketa sehingga persoalan menjadi jelas. Langkah ini juga memberikan kepastian kepada konsumen layanan perbankan jika mereka terlindungi saat melakukan transaksi di lembaga perbankan nasional,” katanya.
OJK Panggil Jusuf Hamka
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait perbankan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," ujar Wimboh melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," ujar Wimboh.
Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta.
Namun, ia tidak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.
Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaannya yang ada di Bandung memiliki utang kepada bank tersebut senilai Rp 800 miliar.
Menurut Jusuf Hamka, pihak bank syariah swasta tersebut mematok bunga 11 persen.
Ia pun meminta keringanan agar bunga tersebut bisa diturunkan.
Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut.
"Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen. Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawab) enggak dan berkelit," kata dia.
Pada Maret 2021, ia mengaku berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta melalui aplikasi Zoom membahas mengenai kesepakatan utang serta bunganya.
"Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang," ujarnya.
Pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut.
Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah dilunasi.
Jusuf meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.
Namun ia menyebut pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar.
Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.
Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank.
Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.