Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 26 Juli 2021, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Menunjukkan STRP

penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Mulai 26 Juli 2021, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Menunjukkan STRP
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang melakukan keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Aturan yang berlaku mulai 26 Juli 2021 ini, tidak lagi mengharuskan penumpang KA jarak jauh di stasiun Daerah Operasional 1 Jakarta seperti Bekasi, Gambir, Pasar Senen, Karawang dan Cikampek tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca juga: Lalu Lintas di Posko Penyekatan Lenteng Agung Lancar, Petugas Longgarkan Pemeriksaan STRP

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang tidak lagi diwajibkan membawa STRP untuk menggunakan layanan operasional KA jarak jauh mulai 26 Juli 2021.

"Meski begitu, penumpang tetap akan dipastikan kondisi kesehatannya mulai dari keberangkatan dan wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dengan minimal dosis pertama," ucap Eva dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan STRP Berwujud QR Code untuk Pengemudi Ojol, Begini Aturannya

Eva menambahkan, penumpang yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis masih tetap bisa menggunakan layanan KA jarak jauh dengan menunjukan surat keterangan dari dokter spesialis.

"Kemudian penumpang KA jarak jauh juga masih diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.

Berita Rekomendasi

Selain itu Eva juga menjelaskan, penumpang dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

"Nantinya apabila ada penumpang yang yang tidak memenuhi persyaratan tetapi sudah membeli tiket, KAI akan mengembalikan biaya tiket 100 persen," ucap Eva.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas