Tantangan Industri Penerbangan di Tengah Kebijakan PPKM Level 4
Konsep travel dan mobilitas yang terintegrasi dan digitalisasi operasi sangat diperlukan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
![Tantangan Industri Penerbangan di Tengah Kebijakan PPKM Level 4](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-bandara-juanda-pascapenghentian-sementara-penerbangan_20200424_200736.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grant Thornton, perusahaan global di jasa audit, tax, dan advisory menjabarkan tantangan kompleks yang dihadapi oleh industri penerbangan, termasuk perusahaan maskapai penerbangan hingga perusahaan penyedia (leasing) armada pesawat dampak dari keberlanjutan kebijakan PPKM Level 4.
CEO/Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani mengatakan penting bagi pelaku industri penerbangan untuk mulai mempersiapkan kembalinya permintaan konsumen dan bisnis maskapai pasca pandemi Covid-19.
“Kondisi pasar saat ini jelas mengakibatkan tantangan operasional dan likuiditas, namun secara bersamaan juga memberi peluang bagi maskapai yang memiliki neraca kuat dan akses ke pemberi pinjaman atau investor untuk untuk melakukan restrukturisasi secara fundamental atas model bisnis dan operasi mereka," urai Johanna di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kru Maskapai Penerbangan Asing Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Jika Akan Turun dari Pesawat
Menurutnya, konsep travel dan mobilitas yang terintegrasi dan digitalisasi operasi sangat diperlukan.
"Jaringan global baru yang dinamis, shared fleet management dan penentuan struktur dan metode penentuan harga (pricing modelling) akan membantu dalam mengatasi tekanan jangka panjang dan jangka menengah, memungkinkan model bisnis dan operasi untuk lebih tahan terhadap volatilitas pasar," tutur Johanna.
Selain itu, juga perlu adanya kerja sama yang lebih erat antara pemangku kepentingan seperti maskapai dan regulator, serta organisasi yang menaungi transportasi udara seperti Indonesia National Air Carriers Association (INACA), International Air Transport Association (IATA) maupun International Civil Aviation Organization (ICAO).
Baca juga: Warga Jepang Akhirnya Dapat Penerbangan Khusus dari Pemerintah pada 26 dan 28 Juli
Seperti diketahui, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia yang semakin terpuruk kondisi keuangannya dengan utang perseroan mencapai Rp 70 triliun dan diperkirakan terus bertambah Rp 1 triliun tiap bulannya.
Menyusul di belakangnya, maskapai Sriwijaya Air yang juga sempat terpuruk ketika pecah kongsi dengan Garuda Indonesia sehingga akhirnya terpaksa melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Covid-19 telah memberikan banyak pukulan telak terhadap industri penerbangan tidak hanya di Indonesia namun di seluruh dunia.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) memprediksi arus kas industri penerbangan akan tetap negatif selama tahun 2021 dengan potensi cash burn hingga 75 miliar dolar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.