Ombudsman: Aduan Soal Pertambangan Naik 100 Persen
Ombudsman RI mencatat aduan masyarakat soal masalah investasi pertambangan selama tiga tahun (2018-2020) naik 100 persen.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mencatat aduan masyarakat soal masalah investasi pertambangan selama tiga tahun (2018-2020) naik 100 persen.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menerangkan yang menjadi salah satu pemicu adalah terbitnya Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi se-Indonesia Nomor 20004/30/DJB/2000 tanggal 26 Agustus 2020.
Baca juga: Diskriminatif, Sekber Karyawan Garuda Minta Tinjau Ulang Aturan PCR Test untuk Penumpang
"Perihal terkait penegasan penyampaian IUP (izin usaha pertambangan) Non C&C (clear and clean) yang intinya menyampaikan bahwa permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti Ombudsman," ujar Hery saat diskusi virtual, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: ARPU Blended X Axiata Naik Jadi Rp 37.000 di Kuartal II 2021
Dari catatan Ombudsman, aduan terkait pertambangan pada 2018 sebanyak 179. Pada 2019 turun menjadi 126. Pada 2020 naik mencapai 269 aduan.
Sementara aduan untuk perizinan investasi turun, pada 2019 terdapat 231 aduan. Sedangkan pada 2020 terdapat 204 aduan.
Lalu, di bidang perhubungan dan infrastruktur juga turun, pada 2018 terdapat 285 aduan. Sedangkan pada 2019 terdapat 215 aduan. Kemudian pada 2020 turun menjadi 155 aduan.