PT Kriling Berjangka Manfaatkan Teknologi Blockchain untuk Jamin Keamanan Pencatatan Kredit Karbon
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memanfaatkan teknologi Blockchain pada ekosistem perdagangan karbon.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai lembaga kliring untuk perdagangan karbon di Indonesia, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memanfaatkan teknologi Blockchain pada ekosistem perdagangan karbon.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi dalam Webinar tentang Karbon Trading, Selasa (10/8/2021) kemarin.
Pemanfaatan teknologi Blockchain ini disebut akan berguna dalam memberikan jaminan keamanan dalam pencatatan kredit karbon.
Selain itu teknologi Blockchain juga bisa memastikan tidak akan terjadi double accounting dalam proses pencatatannya.
Diketahui sebelumnya teknologi Blockchain pernah dimanfaatkan juga dalam aplikasi pusat registrasi resi gudang.
Baca juga: PT Kliring Berjangka Pastikan Petani dan Pemilik Komoditas Bisa Registrasi di Masa PPKM Level 4
Manfaatnya pun telah dirasakan oleh para stakeholder didalam ekosistem resi gudang.
Lebih lanjut Fajar menuturkan, sebagai BUMN PT Kliring Berjangka akan memastikan proses kegiatan kliring akan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Tak hanya itu, pengembangan teknologi juga akan terus disempurnakan demi keperluan kegiatan kliring tersebut.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya kami bisa memastikan bahwa proses kegiatan kliring yang berjalan telah sesuai dengan regulasi yang ada."
"Selain itu, dalam hal pengembangan teknologi, kedepan kami juga akan terus menyempurnakan dan mengembangkan teknologi yang diperlukan untuk kegiatan kliring tersebut,” kata Fajar dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Meski Pandemi, PT Kliring Berjangka Indonesia Berhasil Peroleh Laba 40,6% di Pertengahan 2021
Keberadaan Lembaga Kliring Sangatlah Penting
Head Ecoframework Dept PT. Sucofindo, Budi Utomo, yang hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut menilai keberadaan lembaga Kliring dalam perdagangan karbon sangatlah penting.
Karena keberadaannya bisa mendukung skema transaksi perdagangan karbon.
Selain itu dengan adanya teknologi Blockchain akan bisa membeeri keamanan dalam bertransaksi.
“Keberadaan Lembaga Kliring dalam perdagangan karbon sangat penting dalam mendukung skema transaksi perdagangan karbon. Lembaga Kliring yang memiliki teknologi yang berbasis blockchain, akan mampu memberikan keamanan bertransaksi serta menjamin integritas agregasi emisi selama transaksi kredit berlangsung oleh pelaku."
Baca juga: PT Kliring Berjangka Indonesia Catat Pemanfaatan Resi Gudang Semester I 2021 Tumbuh 49%
"Selain itu, lembaga kliring yang mengadopsi teknologi ini akan mampu mendukung konsistensi dalam menerapkaan prinsip clarity, transparency dan understanding (CTU) dalam registry karbon sehingga mampu mengeliminasi double accounting atau double claim," kata Budi.
Perlu diketahui, perdagangan komoditas karbon sendiri merupakan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon.
Perdagangan karbon pada prinsipnya sama dengan transaksi di perdagangan komoditas yang ada saat ini, yang berbeda adalah komoditasnya, yaitu emisi karbon.
Adapun emisi karbon yang bisa diperdagangkan adalah karbon dioksida (CO2), Metana (CH4), Nitrat Oksida (N2O), Hidroflurokarbon (HFCs), Perfluorokarbon (PFCs) serta Sulfur Heksafluorida (SF6).
Dalam perdagangannya, satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan 1 ton karbon dioksida.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)