Maklumat Pelayaran: Waspadai Gelombang Tinggi di Atas 6 Meter Pada Sejumlah Perairan Ini
Prediksi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi ini mengacu pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BKMG) pada 11 Agustus 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran No Nomor 81/Phbl/2021, menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantau (KPLP) Ahmad mengatakan, terbitnya maklumat pelayaran tersebut untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem yang diprediksi adanya gelombang di atas enam meter.
"Cuaca ekstrem dan gelombang tinggi ini, diprediksi akan terjadi di beberapa wilayah yaitu Perairan Timur Enggano Sumatera, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga selatan Jawa Timur," ucap Ahmad, Jumat (13/8/2021).
Prediksi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi ini menurut Ahmad mengacu pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BKMG) pada 11 Agustus 2021.
Baca juga: Gelombang Tinggi Landa Pantai Selatan Gunungkidul Sejak Kemarin, Nelayan Pilih Libur Melaut
"Kami telah menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca dengan berkoordinasi dengan BMKG," ujar Ahmad.
Selain itu, untuk kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan akan diawasi sehubungan dengan kondisi ini untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Hari Ini Jumat, 13 Agustus 2021: Bandung dan Palembang Hujan
"Kami mengimbau apabila terjadi tumpahan minyak di laut terkait cuaca ekstrem dan gelombang tinggi ini, agar dikoordinasikan dengan Pangkalan Laut dan Pantai terdekat untuk ditanggulangi," kata Ahmad.
Kepada operator kapal, menurut Ahmad, khususnya nakhoda diimbau agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar.
"Kemudian pada saat mengajukan Surat Perizinan Berlayar (SPB) Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran," ujar Ahmad.