Melihat Kemampuan BI Tanggung Bunga Pembiayaan Vaksin Tahun 2022
Seluruh surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan dalam skema surat keputusan bersama (SKB) III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, Bank Indonesia (BI) berpartisipasi dalam kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, besaran angka tanggungan bunga pembiayaan tergantung kemampuan BI.
"Dengan maksimum limit Rp 58 triliun (tahun 2021) dan Rp 40 triliun (tahun 2022), sesuai kemampuan keuangan BI," ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, Selasa (24/8/2021).
Sementara, sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah.
Sri Mulyani menjelaskan, seluruh surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan dalam skema surat keputusan bersama (SKB) III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang atau dengan acuan suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan.
Baca juga: Kemenkes: Indonesia Akan Terima 80,7 Juta Vaksin Covid-19 pada September 2021
Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI.
Ini dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan anggaran penanganan kesehatan dan kemanusiaan, serta kondisi keuangan BI.
"Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI," pungkasnya.
SKB III ini sendiri berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 dengan besaran SBN yang diterbitkan yaitu pada 2021 sebesar Rp 215 triliun dan 2022 senilai Rp 224 triliun.