Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Targetkan Sertifikasi 1.310 Aset Tanah di Lampung, PLN Perkuat Kolaborasi dengan KPK dan BPN  

Upaya sertifikasi aset menjadi bukti PLN berkomitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara.

Editor: Content Writer
zoom-in Targetkan Sertifikasi 1.310 Aset Tanah di Lampung, PLN Perkuat Kolaborasi dengan KPK dan BPN  
Istimewa
Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Wilayah Lampung, Selasa (24/08/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - PT PLN (Persero) berhasil menyelesaikan penerbitan 695 sertifikat tanah negara yang dikelola perseroan di  Lampung hingga Agustus 2021. Tahun ini, PLN menargetkan akan menuntaskan sertifikasi 1.310 persil tanah.

PLN pun terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelesaikan 615 sertifikat tanah pada tahun ini.

"Kami juga mohon dukungan dan kemudahan dari Kementerian ATR/BPN dan KPK agar kiranya target sertifikasi tanah 100 persen secara nasional di tahun 2023 dapat tercapai demi mengamankan aset milik Negara yang kita cintai ini," kata Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Wilayah Lampung, Selasa (24/08/2021).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Yudhiawan Wibisono mengatakan, dalam hal pengamanan aset ada tiga hal yang harus dicermati, yaitu sertifikasi, pemulihan dan penertiban. Sertifikasi merupakan langkah terakhir sehingga dari sisi hukum aset tersebut diakui oleh negara.

"Saya setuju dengan Direktur bahwa perlu sinergi agar target nasional 2023 bisa tercapai. Terlebih sesuai arahan Bapak Presiden dalam hal penyelamatan aset negara, sampai 2024 ditargetkan semua sudah bersertifikat supaya aset negara tidak hilang," ujar Yudhiawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan secara substansial, beberapa masalah yang muncul dalam menyelesaikan proses sertifikasi. Pertama menunggu konfirmasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), karena tanah yang masuk kawasan hutan bukan area kerja BPN.

"Kedua, ada beberapa lokasi yang masuk dalam SHM pihak ketiga. Ini kita harus duduk bersama untuk bisa mencapai kesepakan yang terbaik," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Wiluyo menegaskan, upaya sertifikasi aset menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi serta meningkatkan keandalan pasokannya, PLN harus membangun sarana ketenagalistrikan seperti Pembangkit, Saluran Transmisi, Gardu Induk hingga Gardu Distribusi.

"Sehingga kami juga memerlukan aset tanah untuk sarana kelistrikan tersebut," katanya.

Hingga akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat dari BPN di seluruh Indonesia, dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun.

PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas