Apindo Klaim Ribuan Pengusaha Tumbang, Desak Penerbitan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU
Apindo mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, banyak sektor di dunia usaha yang mengalami kesulitan keuangan imbas dari pandemi Covid-19.
“Beberapa waktu terakhir ini Apindo telah menyampaikan dalam rapat kerja dan konsultasi nasional, intinya adalah kami mengusulkan kepada pemerintah agar UU No.37 tahun 2004 untuk dilakukannya moratorium melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” ucap Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/9/2021).
Dirinya melanjutkan, usulan ini berdasarkan beberapa kajian yang dilakukan Apindo.
Pertama, banyak sektor dalam dunia usaha yang mengalami kerugian dan kesulitan arus kas, sehingga menyulitkan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak kreditur khususnya kreditur konkuren (mitra kerja) yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur dengan cara mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU dengan memanfaatkan celah hukum dan kelemahan dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengarah pada Moral Hazard.
Baca juga: Apindo Minta Pemberlakukan Zero ODOL Diundur hingga Situasi Kondusif
“Padahal tujuan PKPU ini adalah untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan dan meminta penundaan kewajiban pembayaran dalam rangka penyehatan perusahaannya. Namun dalam perjalanannya kita lihat hal tersebut berujung tuntutan kepailitan,” papar Hariyadi.
Baca juga: Apindo Sebut Pemerintah Masih Punya Tunggakan Biaya Isoman Pasien Covid-19 Rp 196 Miliar
Kedua, telah terjadi hambatan pemulihan ekonomi nasional akibat meningkatnya kasus permohonan Kepailitan dan PKPU di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia.
Baca juga: Stop Impor Alkes, Apindo: Sektor Usaha Dalam Negeri Masih Sanggup
Selama pandemi Covid-19 tahun 2020-2021, tercatat total kasus Kepailitan dan PKPU mencapai 1.298 kasus sampai dengan bulan Agustus 2021 dan diperkirakan akan terus meningkat.
Sehingga, akan menimbulkan kepailitan masal, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan bertambahnya pengangguran.
Hal tersebut tentunya dipastikan mengganggu upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Maka dari itu, seharusnya pemulihan ekonomi nasional akan lebih cepat apabila dilakukan Moratorium Permohonan Kepailitan dan PKPU sampai waktu tertentu.
Moratorium proses hukum kepailitan juga dilakukan oleh banyak negara sebagaimana juga dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa.
Dimana setiap negara menerapkan moratorium insolvency/bankruptcy sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu.
“Oleh karena itu kami pandang dari sisi pandemi yang berkepanjangan ini dan juga dari sisi kemampuan perusahaan untuk bertahan maka kami mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat menerbitkan Perppu kepailitan dan PKPU ini,” ucap Hariyadi.
“Kami harapkan amandemen ini tidak terlalu lama sehingga kita ada kepastian mengenai instrument kepailitan dan PKPU ini,” pungkasnya.