PPKM Belum Berakhir, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tidak Berubah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi tidak berubah
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan syarat perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi tidak berubah, menyusul diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dengan diperpanjangnya PPKM maka syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan dan masih sama.
"Aturan perjalanan dalam negeri masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021 beserta addendum Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Adita, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Simak, Ini 6 Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Berikut aturan perjalanan dengan transportasi selama PPKM hingga 20 September 2021:
a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis.
Kemudian untuk penumpang pesawat udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Baca juga: Daftar Daerah yang Terancam Naik Level PPKM Bila Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19
b. Untuk perjalanan antar kota atau kabupaten dalam Jawa-Bali wajib melakukan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin.
Untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Kemudian untuk moda transportasi lainnya seperti kereta api, bus dan kapal laut penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
c. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk penumpang pesawat wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda transportasi lainnya.
Baca juga: Helikopter Bell-429 Milik Kemenhub Terguling di Bandara Budiarto Curug, Ini Foto-fotonya
Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.
d. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
e. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Adita juga mengimbau, agar penumpang transportasi umum atau yang membawa kendaraan pribadi agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Dengan aplikasi ini, lanjut Adita, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes Covid-19.