Soal Dana Abadi Pesantren, Menag Akan Koordinasi dengan Menteri Keuangan
Dana Abadi Pesantren dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.
Koordinasi ini dilakukan untuk membahas lebih jauh terkait Dana Abadi Pesantren
Dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Yaqut menerangkan, Dana Abadi Pesantren dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Legislator PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren
"Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren," ucap Yaqut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Baca juga: Jelang Hari Santri, PKB Minta Pemerintah Segera Realisasikan Dana Abadi Pesantren
Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.
Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.