Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penjelasan Lengkap KPR: Dari Jenis, Syarat, Biaya, hingga Hal yang Perlu Diperhatikan

Pengajuan KPR: jenis, syarat, biaya, keuntungan, hingga hal yang perlu diketahui oleh pemohon

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penjelasan Lengkap KPR: Dari Jenis, Syarat, Biaya, hingga Hal yang Perlu Diperhatikan
Kementerian PUPR
Ilustrasi hunian dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

- Efektif

Perhitungan suku bunga yang mengacu pada sisa utang milik debitur.

Prinsip dari bunga efektif yaitu cicilan pokok per bulannya tetap sama tapi bunga per bulan dihitung dari sisa cicilan yang belum dibayarkan dan akan turun seiring dengan sisa tenor kredit.

- Anuitas Tahunan dan Bulanan

Penghitungan bunga anuitas merupakan modifikasi dari penghitungan bunga efektif.

Pada awal penghitungan angsuran, Anda akan lebih banyak membayar bunga, sedangkan pokok utang dibayar pada akhir masa peminjaman. 

Dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Berita Rekomendasi

4. Keuntungan KPR

Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah.

Nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.

Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

5. Hal-hal yang perlu diperhatikan

a. Apabila membeli rumah secara perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

b. Selain itu, Bila membeli rumah melalui Developer, pastikan bahwa Developer tersebut telah memiliki beberapa izin, di antaranya:

- Izin Peruntukan Tanah : Izin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya.

- Prasarana sudah tersedia

- Kondisi tanah matang

- Sertifikat tanah minimal Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau Hak Guna Bangunan (HGB) Induk atas nama developer

- IMB Induk

c. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan.

Hal tersebut artinya, apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan.

Hal itu berarti, hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa.

Dikarenakan bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Kredit Pemilikan Rumah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas