Lewat Program Aksilerasi III, UKM Diajak Mengakses Program Pengembangan Usaha dari Pemerintah
Di program yang diinisiasi Ninja Xpress ini, para peserta UKM mendapatkan informasi mengenai beragam program pemberdayaan dan pengembangan
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendapatkan kesempatan mengakses berbagai program pemberdayaan dan pengembangan usaha dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Program Aksilerasi III.
Di program yang diinisiasi Ninja Xpress ini, para peserta UKM mendapatkan informasi mengenai beragam program pemberdayaan dan pengembangan yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah dan dapat diikuti secara gratis.
Baca juga: Lahirnya UU Sistem Perbukuan Mengatasi Karut Marut Perbukuan di Indonesia?
Saat ini sebanyak 99,62 persen dari total 64.166.606 pelaku usaha di Indonesia berasal dari UKM. Sementara, kontribusi UKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,5 persen.
“Kekuatan UKM yang cukup besar dalam mempengaruhi perekonomian negeri, memang sudah tidak diragukan lagi. Hal ini membuat Ninja Xpress tergerak mendukung pemberdayaan UKM dengan program berkelanjutan seperti Aksilerasi," ungkap Chief Marketing Officer Ninja Xpress Andi Djoewarsa dalam konferensi pers virtual dengan media baru-baru ini di Jakarta.
Andi menjelaskan, dukungan Ninja Xpress sebagai mitra UKM sudah dirintis sejaklama dan akan berlanjut.
Baca juga: Jamkrindo Serahkan Bantuan Tiga Ambulans untuk Masyarakat Surakarta
"Kami akan terus mengevaluasi, mengolah dan berinovasi agar menghasilkan program Aksilerasi yang tepat guna dengan terus mendengar langsung kebutuhan dari para pelaku UKM negeri,” ujarnya.
Porgram pemberdayaan UKM oleh Kemenkop UKM selama ini antara lain diwujudkan melalui program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang direalisasikan sejak 2020 dan dilanjutkan di 2021.
Tahun ini, alokasi program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mencapai Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Cara mendapatkan Banpres adalah dengan melengkapi, dokumen usulan, fotokopi KTP, KK, NIB atau nomor induk berusaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa.
Banpres BPUM cair dengan nominal Rp1,2 juta per UMKM yang namanya terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id untuk penyaluran via BRI dan banpresbpum.id untuk penyaluran bank BNI.
Sementara, cara untuk cek nama pelaku UMKM di dua link BRI dan BNI dapat dilakukan dengan memasukkan NIK E-KTP setelah login ke link online penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta yang terakhir disalurkan bulan September 2021 ini.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM RI Rahmadi, memaparkan selain BPUM, kementeriannya juga menyediakan berbagai program untuk pemberdayaan UKM.
"Harapannya, pelaku UKM dapat terbantu dan terus menjalankan operasional bisnis dengan cerdas; melihat berbagai peluang agar tetap meningkatkan perekonomian nasional.