Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini

Sri Mulyani berencana untuk menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa sekaligus jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KTP Bisa Jadi NPWP, Tunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Jumat Pekan Ini
Genpi
Mengurus NPWP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana untuk menjelaskan soal fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nanti bisa sekaligus jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). 

Kemungkinan, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini. 

"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (5/10/2021). 

Yustinus Prastowo
Yustinus Prastowo (ISTIMEWA)

Adapun sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). 

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I. RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait. 

Selanjutnya RUU itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. 

Baca juga: Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

Berita Rekomendasi

"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP. 

Senada dengan Dolfie, selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021). 

"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung. Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Yustinus. 

Yustinus mengatakan, pembahasan RUU KUP dilakukan dengan kerja marathon tanpa jeda. 

"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kata dia. 

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas. 

Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas