Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Isu Setiap Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak, Dibantah Sri Mulyani Hingga Yasonna Laoly

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kabar kewajiban membayar pajak oleh setiap pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP adalah tidak benar.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Isu Setiap Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak, Dibantah Sri Mulyani Hingga Yasonna Laoly
IST
Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kabar kewajiban membayar pajak oleh setiap pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP adalah tidak benar. 

Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Dalam RUU HPP terdapat beberapa poin penting yang disepakati, termasuk soal NIK akan difungsikan menjadi NPWP.

Kini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Aturan Baru dalam RUU HPP yang Resmi Disahkan Hari Ini, NIK jadi NPWP hingga Kenaikan PPN

Terobosan baru ini, diharapkan memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

"Terdapat terbosan yang merupakan usulan DPR yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan."

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Jumat (8/10/2021).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Yasona mengatakan, meski menggunakan NIK namun bukan berarti semua wajib membayar PPh.

Tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

"Yaitu, apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," katanya dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Diketahui, RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal.

Di antaranya, mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Isu Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

Penjelasan Dirjen Dukcapil Terkait NIK Difungsikan Jadi NPWP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, Penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas