Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Isu Setiap Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak, Dibantah Sri Mulyani Hingga Yasonna Laoly

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kabar kewajiban membayar pajak oleh setiap pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP adalah tidak benar.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Isu Setiap Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak, Dibantah Sri Mulyani Hingga Yasonna Laoly
IST
Ilustrasi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kabar kewajiban membayar pajak oleh setiap pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP adalah tidak benar. 

Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."

"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Bilang Aturan Pajak Orang Pribadi Sering Dipelintir 

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.

Kemudian, hal itu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

Di mana NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.

NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP yang kini sudah disahkan. (Kontan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas