Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron

Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

"Membuat mereka (masyarakat) cari jalan singkat. Melalui pinjol, yang itu ditawarkan secara perorangan atau suatu kelompok melalui medsos, atau WhatsApp (WA) pribadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ujar Sigit melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Jokowi. Presiden menganggap, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).

Kamis (14/10/2021) malam, anggota Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 83 orang debt collector (DC), dua orang HRD, dan satu orang manager PT ITN perusahaan pinjol ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perusahaan pinjol yang berkantor di ruko tiga lantai, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY itu, diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Rekomendasi

Polisi juga mengamankan 105 PC dan handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seseorang debitur pinjol ilegal yang menjadi korban intimidasi para DC pinjol ilegal berinisial TM.

"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland, dikutip dari TribunJabar.id.

3.515 Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyampaikan, hingga saat ini SWI telah menghentikan kegiatan 3.515 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan, dari penyelidikan OJK, ternyata banyak pinjol ilegal itu servernya berada di luar negeri.

Dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir itu, 22 persen server operasionalnya berada di Indonesia, dan 34 persen berada di luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas