Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron

Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang.

Bahkan dalam pengungkapan ini, polisi memasukkan DPO yakni seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ. ZJ diketahui berperan sebagai pemodal dan berstatus buron yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, satu wna yang diketahui pemodal pinjol ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Masih pendalaman. Sudah masuk DPO," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Ketua OJK Janji Bakal Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal

Sebelumnya, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka jaringan fintech ilegal di 8 wilayah di Jakarta dan Tangerang.

Dedy, korban Aplikasi Peminjaman Online Ilegal yang datang saat PT. ITN digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dedy, korban Aplikasi Peminjaman Online Ilegal yang datang saat PT. ITN digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Warta Kota/ Gilbert Sem Sandro)

Dalam perkembangannya, satu orang warga negara asing (WNA) diketahui berperan sebagai pemodal untuk beberapa aplikasi pinjol itu.

Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online

Berita Rekomendasi

Tak hanya berperan sebagai pemodal, ZJ juga merupakan sosok sentral dalam jaringan pinjol ilegal ini.

Melalui jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, ZJ diduga merangkap menjadi mentor untuk tersangka yang telah ditangkap.

Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol

"Tersangka ZJ, yang merupakan warga negara asing, selain berperan sebagai mentor para operator, juga menjadi pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui

Identitas dan alamat ZJ juga sudah terdeteksi oleh pihak kepolisian. Helmy membeberkan ZJ beralamat di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Namun, saat dilakukan digerebek di rumahnya, ZJ berhasil meloloskan diri.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ, di antaranya modem, CPU, dan laptop.

"Dari lokasi tempat ZJ berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," imbuhnya.

Marak di Jawa Timur

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas