Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron

Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim telah menerima 42 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seluruh laporan itu, semua korban mengalami intimidasi dari para juru tagih (debt collector) pinjol ilegal.

Laporan tersebut diterima Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Adapun rinciannya yakni satu laporan di tahun 2019, sejumlah 24 laporan tahun 2020, dan pada 2021 kurun waktu Januari hingga Juli, ada 17 laporan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA))

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, fenomena kejahatan siber yang mengeksploitasi data pribadi dalam format aplikasi penyedia layanan peminjaman uang atau pinjol, mulai bermunculan sejak tahun 2016 silam.

Kecanggihan perangkat ponsel seluler yang demikian pesat, diakui memang mempermudah beberapa aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah memudahkan dalam mengakses akselerasi keuangan atau perbankan, yang diakomodir dalam bentuk aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech).

Di balik kemudahan tersebut diikuti ekses negatif yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan, yakni menyediakan aplikasi pinjol ilegal. Sejumlah praktik curang, kerap dilakukan oleh pihak aplikator pinjol ilegal. Mulai seenaknya menetapkan besaran biaya bunga yang harus dikembalikan oleh klien atau debitur.

Berita Rekomendasi

Kemudian melakukan upaya penagihan kepada para klien dengan cara-cara intimidatif. Seperti mengolok pribadi klien, dengan kata-kata kasar, umpatan dan melecehkan harkat martabat. Termasuk menyebarkan data pribadi klien kepada semua nomor kontak pertemanan yang tersimpan di ponsel klien (message blasting), dengan maksud mempermalukan pribadi klien agar segera melunasi semua biaya pinjaman beserta bunganya.

Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol (Warta Kota/Miftahul Munir)

"Ini fenomena unik, makanya kami akan dalami," kata Zulham saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).

Menurut mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu, banyak masyarakat terjerat tipu daya pinjol ilegal. Karena para korban sejak awal sudah tergiur kemudahan memperoleh pinjaman yang ditawarkan oleh pihak aplikator pinjol.

Apalagi persyaratan memperoleh pinjaman uang secara online yang ditawarkan pinjol ilegal itu terbilang mudah. Yakni cukup mengunggah sejumlah berkas kependudukan yang terbilang umum, sebagai data pribadi.

Seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor kontak keluarga, dan alamat tempat tinggal atau lokasi kantor tempat bekerja

Padahal melalui serangkaian kemudahan itu, ternyata menjadi celah bagi pihak aplikator untuk melakukan eksploitasi terhadap para klien, debitur atau nasabahnya.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Entah dalam bentuk eksploitasi data pribadi guna mempermudah proses intimidasi saat melakukan penagihan. Atau memanfaatkan data pribadi itu untuk menghasut klien mengakses aplikasi pinjol lain, yang masih berjejaring dengan aplikator sebelumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas