Ini Alasan Penumpang Pesawat Wajib PCR Test Sebelum Melakukan Perjalanan
Aturan terbaru perjalanan penumpang disesuaikan yaitu tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Ini Alasan Penumpang Pesawat Wajib PCR Test Sebelum Melakukan Perjalanan
Setelah itu dikarenakan adanya ketentuan baru yaitu Inmendagri 53/2021 maka syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Selengkapnya berikut adalah syarat untuk dapat naik pesawat menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan negatif lewat tes PCR dengan sampel yang didapat dari kurun waktu 2x24 jam sebelum penerbangan.
- Memakai masker dengan benar
- Menggunakan face shield dengan tetap memakai masker
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan pemlihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Berita Rekomendasi