OJK Tegaskan Pinjol Legal Hanya Diizinkan Akses Kamera, Mikropon, dan Lokasi Peminjam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
freepik.com
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.
Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK dikutip dari ojk.go.id:
Berizin dan Terdaftar OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
Berita Rekomendasi
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.