Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Tegaskan Pinjol Legal Hanya Diizinkan Akses Kamera, Mikropon, dan Lokasi Peminjam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in OJK Tegaskan Pinjol Legal Hanya Diizinkan Akses Kamera, Mikropon, dan Lokasi Peminjam
freepik.com
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam. 

Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK dikutip dari ojk.go.id:

Berizin dan Terdaftar OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

Berita Rekomendasi

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas