Terkait Kebijakan PCR untuk Penumpang Pesawat, Ini Kata Menparekraf
Kemenparekraf saat ini telah menyerap aspirasi masyarakat dan juga feedback yang telah dicatat terkait kebijakan PCR untuk penumpang pesawat tersebut
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) saat ini masih menampung aspirasi masyarakat terkait kebijakan PCR untuk penumpang pesawat khususnya yang berada di lingkungan pariwisata.
Ia mengungkapkan, Kemenparekraf saat ini telah menyerap aspirasi masyarakat dan juga feedback yang telah dicatat terkait kebijakan PCR untuk penumpang pesawat tersebut.
Baca juga: Ramai-ramai Menolak Kebijakan PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat, Ini Alasannya
Sandiaga Uno juga menjelaskan, bahwa saat ini Kemenparekraf membuka kembali destinasi wisata Bali dan juga Kepulauan Riau untuk turis mancanegara.
"Maka dari itu kami saat ini tentunya fokus terhadap kebangkitan ekonomi yang penuh hati-hati dan juga waspada," ujar Sandiaga Uno, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Tarif Tes PCR di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air & Syarat Naik Pesawat
Sandiaga Uno juga mengungkapkan, ada dua hal yang saat ini harus diantisipasi yaitu gelombang ketiga pada Desember 2021, libur Natal dan Tahun Baru.
"Kemudian, kita juga harus waspada terkait adanya varian baru yaitu sub delta di beberapa negara di eropa dan jangan sampai masuk ke Indonesia," ujar Sandiaga Uno.
Menurutnya, saat ini pariwisata sudah mulai menggeliat kembali akan tetapi jangan sampai ada ledakan kasus Covid-19 lagi.
"Ledakan kasus Covid-19 ini, dapat memberatkan masyarakat terutama kelas menengah ke bawah dan protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan disiplin," kata Sandiaga Uno.
Pemberlakuan Mulai Hari Ini
Pemberlakuan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan bukti negatif virus corona (Covid-19) dengan tes PCR yang berlaku 2x24 jam.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Kewajiban pemeriksaan menggunakan PCR menggantikan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan antigen. Kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan wilayah Jawa dan Bali.
Adita bilang tingkat penumpang pesawat telah menunjukkan tren pertumbuhan selama menurunnya kasus Covid-19 ini. Pertumbuhan tersebut mencapai 12% dibandingkan sebelumnya.