Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Turunkan Harga PCR Jadi Rp 300.000, ARSSI: Tak Tutup Harga Bahan Baku

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) sebut penetapan harga tes PCR Rp 300.000 tak menutup harga bahan baku.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Turunkan Harga PCR Jadi Rp 300.000, ARSSI: Tak Tutup Harga Bahan Baku
dok Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) sebut penetapan harga tes PCR Rp 300.000 tak menutup harga bahan baku.

Penetapan harga tes PCR itu dinilai akan memberatkan rumah sakit swasta.

Sebelumnya harga PCR dipatok oleh pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Luhut Tegaskan, Wajib Tes PCR Juga Akan Diterapkan ke Moda Transportasi Lain

"Sudah pasti kami jual rugi karena stok yang lama ini dengan harga cukup mahal yang tidak masuk di harga 300.000 itu," ujar Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/10).

Ichsan meminta agar pemerintah memberikan waktu kepada rumah sakti untuk menghabiskan stok lama. Sehingga kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan di tengah masyarakat.

Meski nanti stok telah habis, rumah sakit swasta pun akan kesulitan melakukan layanan tes PCR karena tingginya harga bahan baku. Sehingga sejumlah rumah sakit akan menutup layanan tersebut.

"Terpaksa mungkin rumah sakit yang bahannya habis menutup tidak melakukan layanan ini," terang Ichsan.

Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp 300.000, Berlaku 3x24 Jam untuk Perjalanan Pesawat

Berita Rekomendasi

Ichsan pun mengungkapkan saat ini penggunaan layanan tes PCR terus menurun karena kasus yang turus turun. Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat menjadi phak yang menggunakan layanan tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan wajib melakukan tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Kebijakan itu berlaku bagi wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah pelonggaran karena menurunnya kasus. Guna menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000 dan berlaku 3x24 jam.

artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul ARSSI sebut harga PCR Rp 300.000 tak tutup harga bahan baku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas