Kenali Ciri-Ciri serta Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, Ini Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
Ketahui dan kenali ciri serta faktor maraknya pinjaman online ilegal, berikut daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin OJK
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut faktor pendorong maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, ciri-cirinya serta daftar perusahaan Pinjol legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas dan cepat dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatikan meninjak para perusahaan pinjol ilegal yang semakin marak dan melanggar hukum.
Sebagai informasi, situs pinjol ilegal yang telah diblokir sebanyak 3.516 sejak 2018.
Pemerintah mengharapkan masyarakat tidak tergiur dengan kemudahan mengajukan pinjaman dari perusahaan pinjol ilegal.
Dengan kata lain, masyarakat diharapkan hanya menggunakan jasa pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK saja.
Lalu, apa saja faktor dan ciri-ciri pinjol ilegal?
Selain itu, perusahaan pinjol legal mana saja yang sudah memiliki izin dari OJK.
Baca juga: CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Baca juga: Pakar Kritik Mahfud MD Soal Imbauan Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal
Dikutip dari Instagram OJK, berikut faktor maraknya pinjol ilegal, hingga pengaduan dan keluhan masyarakat mengenai pinjol ilegal, yakni:
Faktor maraknya Pinjol Ilegal
Adapun faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal, yakni:
1. Masyarakat sebagai korban
- Pemahaman terbatas tentang pinjol
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah
- Kebutuhan mendesak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.