Kenali Ciri-Ciri serta Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, Ini Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
Ketahui dan kenali ciri serta faktor maraknya pinjaman online ilegal, berikut daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin OJK
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
3. Telepon 157, atau email konsumen @ojk.go.id
4. Cek pada website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan berikut bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Pengaduan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal
Berikut beberapa bentuk pengaduan atau keluhan masyarakat mengenai pinjol ilegal, yaitu:
- Pencairan tanpa persetujuan pemohon
- Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan kata kasar
- Ancaman penyebaran data pribadi
Berita Rekomendasi
Daftar Perusahaan Pinjaman Online Legal
Dilansir laman OJK, berikut 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK, yaitu:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.