Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan

Fakta di lapangan menunjukkan, tarif tes swab PCR ternyata amat beragam. Bahkan melampaui ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Tribunnews/Jeprima 

Harga itu sudah termasuk biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak klinik.

"Kalau untuk harganya sesuai dengan banner yang di depan (tertulis Rp400 ribu) itu sudah semuanya termasuk administrasi, hasilnya keluar besok pagi jam 8," ucap seorang petugas di lokasi.

Sebelumnya, Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction, Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes PCR.

Terhitung tanggal 27 Oktober 2021, harga tes PCR turun menjadi 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.

Sementara, 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR.

Rinciannya, terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

BERITA REKOMENDASI

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujar dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kementerian Kesehatan pun mengingatkan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya, yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.

Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas