Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan

Fakta di lapangan menunjukkan, tarif tes swab PCR ternyata amat beragam. Bahkan melampaui ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Tes PCR Terkini di Jakarta Belum Penuhi Aturan Pemerintah. Ada yang Tembus Rp 400 Ribuan
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR dapat dipergunakan dalam waktu 3x24 jam alias 3 hari setelah melakukan tes.

Kendati begitu, fakta di lapangan menunjukkan, tarif tes swab PCR ternyata amat beragam. Bahkan melampaui ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Di lapangan masih didapati di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit di DKI Jakarta.

Berdasarkan temuan Tribunnews.com, pada Jumat (29/10/2021), beberapa faskes tersebut ada yang telah menurunkan harga, namun masih ada juga yang mematok harga melebihi ketentuan pemerintah.

Baca juga: PCR Turun Harga per 27 Oktober 2021: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu

Satu di antara beberapa faskes yang sudah menurunkan harga tes PCR yakni di klinik OMDC, yang lokasinya tepat berada di sisi kiri jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Batas Harga Tertinggi RT PCR Turun jadi Rp 300 Ribu, Simak Daftar Harga di Sejumlah RS Berikut Ini

Berita Rekomendasi

Di klinik ini, masyarakat yang ingin melakukan tes PCR akan dikenakan harga sebesar Rp275 ribu untuk satu kali tes dan hasilnya akan keluar dalam waktu 1x24 jam. Namun, harga tersebut masih belum termasuk biaya administrasi.

Baca juga: PCR Jadi Syarat Perjalanan, Anggota DPR: Meski Harganya Diturunkan Tetap Memberatkan Rakyat 

"Untuk harga tes PCR yang 1x24 jam hasilnya keluar itu Rp275 ribu, tapi belum biaya administrasi, kalau dengan administrasi harganya jadi Rp305 ribu," kata petugas kesehatan di klinik OMDC yang enggan menyebutkan namanya.

Tarif tes PCR yang hampir serupa juga ditemui di salah satu Rumah Sakit swasta di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.
Penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. (dok Angkasa Pura II)

Di rumah sakit tersebut, harga yang dipatok untuk melalukan tes PCR yakni Rp400 ribu untuk hasilnya sendiri keluar kurang dari 1x24 jam, sedangkan untuk layanan swab tes antigen dibanderol dengan harga Rp59 ribu.

"Untuk harganya memang kami belum pasang di banner depan, itu Rp400 ribu, hasilnya keluar besok pagi, gak sampe seharian," ucap seorang petugas loket Rumah Sakit.


Serba-serbi harga tes PCR setelah pemerintah menetapkan harga terbaru juga ditemui di sebuah klinik di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Menariknya, berdasarkan temuan Tribunnews.com, terdapat satu klinik yang berada di ruas jalan Raya Condet mematok harga tes PCR senilai Rp400 ribu untuk hasil keluar 12 jam.

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng menunjukkan sampel tes usap antigen dan PCR dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng menunjukkan sampel tes usap antigen dan PCR dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Harga itu sudah termasuk biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak klinik.

"Kalau untuk harganya sesuai dengan banner yang di depan (tertulis Rp400 ribu) itu sudah semuanya termasuk administrasi, hasilnya keluar besok pagi jam 8," ucap seorang petugas di lokasi.

Sebelumnya, Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction, Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi harga tes PCR.

Terhitung tanggal 27 Oktober 2021, harga tes PCR turun menjadi 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali.

Sementara, 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir memaparkan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR.

Rinciannya, terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi 275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujar dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Kementerian Kesehatan pun mengingatkan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya, yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi pemerintahan PCR tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.

Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas