Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 7 poin atau 0,05 persen ke level Rp14.410 per dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (ILUSTRASI) Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK.
- Kesulitan dalam hal pemberantasan, hal tersebut terjadi karena lokasi server berada di luar negeri.
2. Masyarakat sebagai korban
- Pemahaman terbatas tentang pinjol;
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah;
- Kebutuhan mendesak;
- Tidak melakukan pengecekan legalitas.
Apa Saja Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK?
Berita Rekomendasi
Pada laman OJK, disebutkan 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK, yakni:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id