Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK

Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 7 poin atau 0,05 persen ke level Rp14.410 per dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (ILUSTRASI) Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri, pengaduan masyarakat, hingga, faktor maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak perusahaan pinjol ilegal yang melanggar hukum dan semakin marak di kalangan masyarakat.

Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.

Selain itu, pinjol ilegal menerapkan ketentuan pembayaran dan bunga yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terjebak untuk mengajukan pinjaman dengan pinjol ilegal.

Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Baca juga: Ketua OJK: Pinjol Mesti Beri Bunga Pinjaman Lebih Murah dan Cara Tagih yang Lebih Manusiawi

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Dilansir Instagram OJK, berikut ciri-ciri hingga faktor semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:

BERITA REKOMENDASI

Apa Saja Ciri-Ciri Pinjol Ilegal?

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui, yakni:

- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;

- Denda tak terbatas;

- Fee besar;

- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.

Pengaduan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas