Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukan uang rupiah di Jakarta, Selasa (16/3/2021). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah 7 poin atau 0,05 persen ke level Rp14.410 per dolar AS. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - (ILUSTRASI) Waspadai dan kenali ciri-ciri pinjol ilegal, serta 106 daftar pinjol legal yang sudah berizin OJK.
Berikut beberapa bentuk pengaduan atau keluhan masyarakat mengenai pinjol ilegal, yaitu:
- Penagihan kepada seluruh kontak HP menggunakan teror dan kata kasar;
- Ancaman penyebaran data pribadi;
- Pencairan tanpa persetujuan pemohon.
Bagaimana Cara Cek Legalitas Perusahaan Pinjol?
Berikut ini cara masyarakat untuk mengecek legalitas suatu perusahaan pinjaman online, yaitu:
1. Cek pada website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan berikut bit.ly/daftarfintechlendingOJK;
Berita Rekomendasi
2. Hubungi kontak OJK 157;
3. Telepon 157, atau email konsumen @ojk.go.id;
4. WhatsApp 081-157-157-157.
Apa Faktor Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal?
Adapun faktor penyebab semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:
1. Pelaku
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website;