Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas

Sebelumnya Menteri Perhubungan membuat surat edaran yang mewajibkan penumpang pesawat untuk rute di dari dan ke Jawa Bali wajib tes PCR.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng menunjukkan sampel tes usap antigen dan PCR 

Kemudian pada Oktober 2020 Pemerintah baru mengontrol harga tersebut PCR menjadi Rp900.000.

Sepuluh bulan kemudian harga PCR kembali turun menjadi Rp495.000-Rp525.000 akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India.

Terakhir, 27 Oktober lalu Pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275.000-Rp 300.000.

Pihaknya melihat penurunan harga dapat dilakukan ketika gelombang kedua melanda sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan hak atas kesehatannya.

"Penurunan harga PCR untuk kebutuhan mobilitas juga mencerminkan bahwa kebijakan ini tidak dilandasi asas kesehatan masyarakat, namun pemulihan ekonomi," terangnya.

Koalisi mencatat setidaknya ada lebih dari Rp23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut.

Total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp10 triliun lebih.

Berita Rekomendasi

Antigen

Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali. Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021. Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.

Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat. Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.

Kritik YLKI

Syarat perjalanan dengan pesawat yang wajib melakukan tes PCR pun mendapatkan reaski dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pengurus harian YLKI Agus Suyatno mempertanyakan, kenapa kebijakan ini hanya untuk transportasi udara saja dan untuk transportas Politisi senior PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan MK telah mengambil langkah yang benar.

MK telah membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.  (Tribunnews.com/Reynas/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas