Soal Mafia PCR, Projo: Presiden Tahu Mana Kardus, Mana Kayu Jati
Aturan wajib uji PCR bagi penumpang moda transportasi massal yang berubah-ubah semakin mengindikasikan adanya mafia PCR.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Projo meminta Presiden Joko Widodo membasmi mafia PCR di tubuh pemerintahan.
Pasalnya, aturan wajib uji PCR bagi penumpang moda transportasi massal yang berubah-ubah semakin mengindikasikan adanya mafia PCR.
"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati,” kata Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo Panel Barus dalam siaran pers Senin (1/11/2201).
Ia mempersoalkan syarat wajib PCR bagi penumpang moda transporasi baik darat, laut, maupun udara dianggap tidak jelas urgensinya.
Baca juga: Tarif PCR di Beberapa Klinik di Semarang masih Rp 450 Ribu
Beban biaya tes PCR mencekik rakyat yang sedang susah dilanda pandemi Covid-19.
Di sisi lain Kementerian Perhubungan per 27 Oktober 2021 justru mewajibkan pengguna transportasi darat maksimal 250 km dan penyeberangan antarpulau wajib tes PCR melalui Surat Edaran Menhub Nomor 90.
Menurut dia, tumpang tindih dan gonta-ganti aturan tes PCR membingungkan rakyat.
Ini menunjukkan ada upaya mempertahankan tes PCR yang tidak ada urgensinya.
Padahal gerakan vaksinasi sudah massif, serta ada alat tes jenis lain yang jauh lebih murah.
Baca juga: Tarif PCR di Beberapa Klinik di Semarang masih Rp 450 Ribu
"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.
Panel mengatakan penghapusan wajib tes PCR semakin meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut keliru.
Mafia beroperasi dalam mempengaruhi kebijakan tersebut, alhasil kebijakan yang dikeluarkan menambah penderitaan rakyat dan juga membebankan anggaran negara.
Baca juga: Sejumlah Maskapai Gelar Promo Tes PCR, Mulai dari Garuda Indonesia, Lion Air Hingga Super Air Jet
Praktik operasi kebijakan itulah yang harus dihapus oleh Presiden Joko Widodo.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tak ada yang kebal hukum dalam kebijakan keuangan negara dan penanganan pandemi Covid-19.
Akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng mafia diputuskan akan berakhir pada 2022.