Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi
Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).
Editor: Muhammad Zulfikar
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Empat Aset Tanah PT TPN Milik Tommy Soeharto
Tidak Ada Kata Nego
Pemerintah makin tegas dengan debitor/obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 silam yang belum membayar utang kembali.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, semua obligor/debitor yang masih memiliki utang terhadap negara, harus segera diselesaikan. Dia bahkan menyebut tidak ada nego lagi sebab utang sudah berjalan 22 tahun.
"Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun, enggak begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang. Enggak ada nego lagi, datang saja ke kantor, jelaskan," kata Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Jumat (5/11/2021).
Mahfud menuturkan, obligor/debitor ini memang kerap melakukan negosiasi tiap ganti menteri, ganti dirjen, atau ganti pemerintahan. Nego yang dilakukan adalah ingin menghitung kembali besaran utang hingga mengaku tidak punya utang BLBI sama sekali.
Hal inilah kata Mahfud, yang membuat penagihan terus tertunda hingga 22 tahun lamanya sejak tahun 1998. Sekarang di bawah Satgas BLBI yang bekerja sampai 2023, obligor/debitor tidak bisa ada nego lagi.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Jaminan PT Timor Putra Nasional Milik Tommy Soeharto, Berikut Rinciannya
"Memang setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen, itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur nego ke pemerintah. Mengaku tidak punya utang lah, ingin menghitung kembali lah, sehingga tertunda-tunda," beber dia.
Mahfud menjelaskan, pemerintah tidak akan main-main menagih utang. Artinya jika memang sudah lunas, maka akan ada bukti sah dari pemerintah atas utang tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, obligor/debitor tidak boleh menjual atau menyewakan aset yang menjadi jaminan dari utang BLBI. Hal ini dia tekankan sebab ada beberapa obligor/debitor yang berlaku seperti itu, salah satunya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
"Kalau belum (lunas) dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Enggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," pungkas Mahfud.
Sebagai informasi, Satgas baru saja menyita aset tanah milik Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021). Aset Tommy Soeharto yang disita satgas terbagi atas 4 bidang tanah yang berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar. (Kompas.com/Tribunnews.com)