Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi

Aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat (5/11/2021).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soehart0. Aset Tanah Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI, Tidak Ada Kata Nego Lagi 

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," tegas Rionald.

Baca juga: Disita Satgas BLBI, Begini Sekarang Kondisi Pabrik Mobil Timor Milik Tommy Soeharto

Bakal Dilelang Negara

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 124,88 hektar milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putera Nasional (TPN) pada hari ini, Jumat (5/11/2021).

Aset tanah yang disita terbagi atas empat bidang yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Nilai aset tanah tersebut sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, upaya penagihan telah dilakukan sebelumnya dan kini telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN.

Berita Rekomendasi

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," ujar Rionald dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Aset Jaminan Tommy Soeharto Terkait BLBI di Karawang Akan Segera Dibaliknamakan

Rionald mengungkapkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka alias lelang.

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," kata dia.

Adapun menurut catatan Satgas BLBI, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Nominal utang tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Berikut rincian 4 bidang tanah PT TPN seluas 124,88 hektar yang disita Satgas BLBI:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas