Cara Pengecekan dan Pencairan BLT UMKM, Kunjungi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Berikut cara pengecekan dan pencairan BLT UMKM dengan cara mengunjungi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR BTN Subsidi 2021, Segera Cek Status Subsidi KPR Anda!
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh dan jika terlewat maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
Selain pengecekan secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Apabila menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Devi Rahma)(Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel lain terkait BLT UMKM