Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah soal UMP tak sesuai dengan regulasi

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO YULIE
Ratusan buruh dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/21). Mereka menuntut kenaikan umpah minimum tahun 2022 sebesar 15 persen. Buruh Protes Nilai UMP 2022, Mirah Sumirat: Rakyat Dipaksa untuk Terus Miskin 

Selain itu, pihaknya juga mendukung KSPI dalam aksi mogok nasional memprotes kenaikan UMP tahun 2022.

Penjelasan Menteri Ida Fauziyah Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atau buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2022 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

Baca juga: Diperkirakan Tak Ada Kenaikan UMK di Kabupaten Bandung Barat, Buruh akan Lakukan Aksi Mogok 3 Hari

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

Ida bilang, upah minimum ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan penentuannya upahnya menggunakan struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Adapun di Indonesia, data pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah 1 juta-2 juta pekerja tiap tahunnya dan mayoritas merupakan lulusan baru atau fresh graduate.

Berita Rekomendasi

Filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Ida menegaskan nantinya diharapkan tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

Baca juga: Menteri Ida Fauziyah Jamin JHT Utamakan Prinsip Kehati-hatian

"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut maka, pemerintah melakukan penyesuaian penetapan upah minimum. Dimana upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di atas batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian.

Ida melanjutkan, formula batas atas dan batas bawah itu tidak dikenal di PP 78 Tahun 2015. Adanya kebijakan formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi [upahnya] itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," paparnya.

Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021

Adapun formulasi penyesuaian upah menggunakan PP 36 tahun 2021 ialah berdasarkan dari salah satu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ida menyebut nantinya akan dilihat dari kedua komponen tersebut mana yang tertinggi.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terkait PP 36 tahun 2021 kepada para Gubernur yang nantinya diminta diteruskan kepada Bupati/Walikota di masing-masing wilayah.

"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah, karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu. Tidak boleh di bawah dari batas bawah yang ada formula perhitungannya," tegas Ida.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas