Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Tuding Multitafsir hingga Investor Asing Khawatir
Hariyadi Sukamdani mengatakan, keputusan ini membawa persepsi negatif terhadap konsistensi pelaku usaha dalam upaya membawa ekonomi lebih maju
Editor: Muhammad Zulfikar
Namun, kata Adhi, setelah mendapat penjelasan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku meski harus ada revisi sesuai putusan MK, membuat investor menjadi tenang.
"Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran, ini sangat penting sekali karena kami ingin menjaga iklim ivestasi yang kondusif," papar Adhi.
Adhi pun menyampaikan, Gapmmi maupun asosiasi pengusaha lainnya siap melakukan kerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan ketenangan dunia usaha maupun pekerja.
"Kami siap koordinasi supaya putusan ini memberikan ketenangan," ucap Adhi.
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Baca juga: Baleg DPR Terbuka Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Danang Triatmojo)
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.
Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Baca juga: Apindo Ungkap Investor Asing Khawatir dengan Polemik UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.