Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Tuding Multitafsir hingga Investor Asing Khawatir

Hariyadi Sukamdani mengatakan, keputusan ini membawa persepsi negatif terhadap konsistensi pelaku usaha dalam upaya membawa ekonomi lebih maju

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Tuding Multitafsir hingga Investor Asing Khawatir
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Apindo Tuding Multitafsir hingga Investor Asing Khawatir 

Investor Asing Khawatir dengan Polemik UU Cipta Kerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan para investor asing yang menanamkan modal di Indonesia mulai cemas.

Itu berkaitan polemik Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

"Investor luar negeri menanyakan kepada kami. Ini bagaimana nasib dari pada Undang-Undang (Cipta Kerja) yang kalian bikin sebetulnya mau bagaimana, apakah mau diubah semuanya," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Hariyadi menekankan amar putusan yang disampaikan MK menyebut aturan upah minimum 2022 tetap berjalan, meski MK memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Multitafsir

Aturan upah minimum 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kalau kita baca kembali amar putusannya gugatan klaster ketenagakerjaan yang diwakili satu di antaranya seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas sudah ditolak oleh MK," tutur Hariyadi.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan PP 36 Tahun 2021 dan turunannya tetap efektif berjalan.

"Kita ingin meluruskan jangan sampai nanti dinamika di lapangan itu memanas. Tapi tidak tahu substansinya apa," imbuhnya.

Pengusaha Harap UU Cipta Kerja Segera Direvisi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Berdampak ke Iklim Investasi

"Kami sangat mendukung DPR supaya ini bisa segera direvisi sesuai legal formil yang diinginkan, sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum dari Undang-Undang Cipta Kerja," kata Adhi secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, para investor dari lokal maupun luar negeri bertanya-tanya keberlangsungan undang-undang tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas