Melalui BPSDM, Kemenhub Siap Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Plt Kepala BPSDM Perhubungan Capt A Arif Priadi mengatakan, bahwa isu kekerasan seksual di kampus semakin menjadi perhatian banyak pihak saat ini.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang mengelola perguruan tinggi bidang transportasi, siap mencegah kekerasan seksual terjadi di kampus.
Plt Kepala BPSDM Perhubungan Capt A Arif Priadi mengatakan, bahwa isu kekerasan seksual di kampus semakin menjadi perhatian banyak pihak saat ini.
"Kampus yang menjadi ruang publik memiliki potensi terjadinya kekerasan seksual, hal ini sebagaimana survei yang dirilis oleh Koalisi Ruang Publik Aman Tahun 2019," kata Arif, Sabtu (27/11/2021).
Dalam survei tersebut, tercatat kekerasan seksual yang terjadi di sekolah dan kampus berada pada urutan ketiga setelah jalanan umum dan transportasi publik.
"Untuk ini, kami dari BPSDM Perhubungan siap melakukan Pencegahan dan kekerasan di lingkungan Kampus dibawah naungan BPSDM Perhubungan," ucap Arif,
Arif juga, juga meminta civitas akademika di lingkungan kampus memiliki andil dalam menerapkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Menurutnya, upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ini adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dan peraturan lainnya yang bisa memberi perlindungan pada korban sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.
Baca juga: Kemenhub Beberkan Sejumlah Hambatan Konversi Kendaraan Konvensional ke Listrik
"Kami di BPSDM, mendukung aturan tersebut. Karena dengan adanya peraturan khusus mengenai tindak kekerasan seksual ini menjadi suatu keharusan dan peraturan tersebut dapat digunakan perguruan tinggi sebagai panduan atau pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa," ujar Arif.
Sementara itu menurut Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, perguruan tinggi merupakan batu loncatan bagi generasi muda untuk mencapai cita-citanya.
"Untuk ini kampus harus merdeka dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa agar dapat mengembangkan potensinya," kata Wikan.
Data terakhir yang dimiliki Kemendikbudristek, survei Ditjen Diktiristek pada tahun 2020 menyebutkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di Kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasusnya.
"Tidak hanya itu yang terbaru penelitian dari BEM FISIP Univ. Mulawarman pada tahun ini menyebutkan 92 persen dari 162 responden mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dan yang paling terbaru dari LBH Bali pada 1 Agustus 2021 lalu mengatakan bahwa mayoritas kasus kekerasan seksual perempuan terjadi di lingkungan kampus," kata Wikan.
Baca juga: Kucurkan Dana Rp 117 Miliar, Kemenhub Kembangkan Bandara Komodo, dari Runway hingga Terminal
Maka dari itu, Wikan Berharap, semua pimpinan perguruan tinggi harus bergerak bersama agar menjadikan kampus di Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman.
Direktur Poltrada Bali, Efendhi Prih Raharjo juga mengatakan, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan untuk ini pihaknya telah menyusun peraturan turunannya di kampus.
"Kami menilai peraturan terhadap kekerasan seksual di lembaga pendidikan dinilai penting karena memang dalam kaitan dengan hal tersebut memang lingkungan kampus harus beretika. Kami masih menyusun dan harus ada peraturan terhadap kekerasan seksual tersebut. Jadi harus tetap beretika," katanya.