Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sepenuhnya, Tak Ada Satu Pasal yang Dibatalkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sepenuhnya, Tak Ada Satu Pasal yang Dibatalkan
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sepenuhnya, Tak Ada Satu Pasal yang Dibatalkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Jokowi menegaskan bahwa seluruh pasal yang ada di UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Seperti diketahui MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusi dengan syarat perbaikan dalam waktu paling lambat dua tahun.

"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan akan menghormati putusan MK. Ia pun telah memerintahkan kepada jajaran menterinya untuk melakukan revisi dan perbaikan secepatnya.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan berlakunya UU Cipta Kerja pasca putusan MK bersifat limitatif atau terbatas. Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menerangkan hal itu tercantum pada amar putusan ketujuh.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Jajaran Menteri Revisi UU Cipta Kerja Secepatnya

Pada amar putusan tersebut terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama UU Cipta Kerja berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Berita Rekomendasi

Serta substansi kedua yakni menangguhkan aturan UU Cipta Kerja dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas. Penangguhan tersebut membuat penundaan pemberlakuan poin yang sudah ada.

"Kalau itu sudah bersifat strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan, apa (itu) ditangguhkan, ditunda pelaksanaannya," jelas Said Salahudin.

Sebagai informasi bunyi amar ketujuh putusan MK yakni menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Danang Triatmojo)

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas